Rabu, 20 Januari 2010

Jamaah Islamiyah kader penerus Nurdin M. Top

Banyaknya terorisme kian jelas menjadi momok bagi peradaban modern. Sifat tindakan, pelaku, tujuan strategis, motivasi, hasil yang diharapkan serta dicapai, target-target serta metode terorisme kini semakin luas dan bervariasi. Sehingga semakin jelas bahwa teror bukan merupakan bentuk kejahatan kekerasan destruktif biasa, melainkan sudah merupakan kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia

Tugas polisi membendung pergerakan tokoh sentral terorisme di tanah air tampaknya belum segera berakhir. Kematian salah seorang komandan jamaah islamiyah Noordin M. Top tak menjamin bahwa rangkaian serangan terhadap objek vital pemerintah Amerika Serikat (AS) dan sekutunya di tanah air tak akan terjadi lagi.

Menyadari sedemikian besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh suatu tindak Terorisme, serta dampak yang dirasakan secara langsung oleh Indonesia, merupakan kewajiban pemerintah untuk secepatnya mengusut tuntas Tindak Pidana Terorisme itu dengan memidana pelaku dan aktor intelektual dibalik peristiwa tersebut.


Apa itu Jamaah Islamiyah ??

Jamaah Islamiyah, merupakan organisasi militan Islam di Asia tenggara yang berupaya mendirikan sebuah negara islam raksasa di wilayah negara Indonesia, Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, Filipina, Thailand selatan, dan Mindanao.

Pemerintah Amerika Serikat menganggap organisasi ini sebagai organisasi teroris, sementara di Indonesia organisasi ini telah dinyatakan sebagai korporasi terlarang.

Jemaah Islamiyah dicurigai melakukan aksi pengeboman Bali 2002 pada tanggal 12 Oktober 2002. Dalam serangan ini, pelaku bom bunuh diri dari Jemaah Islamiyah disebut-sebut menewaskan 202 orang melukai beberapa lainya di sebuah nightclub. Setelah serangan ini, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menyatakan Jemaah Islamiyah sebagai pelakunya dan menyatakannya sebagai Organisasi Teroris Asing. Jemaah Islamiyah juga dicurigai melakukan pengeboman Zamboanga, pemboman Metro Manila, dan pemboman kedutaan Australia 2004 di Jakarta.


Pola Baru Rekrutmen Jamaah Islamiyah

Setelah tewasnya Noordin M. Top di Mojosongo, Jebres, Solo, Jawa Tengah dalam aksi penyergapan oleh Detasemen khusus 88 antiteror (Densus 88). Tentunya memberikan secercah harapan terhadap berbagai upaya, baik yang dilakukan pemerintah maupun masyarakat, dalam menekan penyebaran terorisme di Indonesia tercinta ini.

Tetapi hal ini tidak menutup kemungkinan jaringan terorisme akan menambah rekrutmen dalam keanggotaannya. Karena terorisme itu sebuah organisasi yang hidup untuk membela jihad yang menurutnya, apa yang telah dilakukan itu, untuk membela kaum muslimin dari kaum yahudi (negara barat)

Pemahaman yang dangkal akan arti jihad dalam islam ini menimbulkan sifat radikalisme dalam melakukan kriminalitas hak asasi manusia di muka bumi ini.

Bahkan sudah jelas dalam Al Quran Surat al-Maidah ayat 32 “…barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.”

Dari Koran yang saya baca, disitu dijelaskan pola baru rekrutmen Jamaah Islamiyah Asia Tenggara yaitu:

1. memaksimalkan jaringan dakwah aliran Islam Wahab

2. meningkatkan jaringan pertemanan atau anggota keluarga dengan system sel tidur

3. prioritas utama jaringan keturunan Darul Islam

4 Syaratkan pemuda perantauan atau mualaf sebagai operator aktif

5 meningkatkan ekspansi rekrutmen pengusaha kaya sebagai donator

6. rahasiakan rangking kepangkatan ditiap wakalah bagi anggota baru

7. meningkatkan aktivitas intelijen


Hukum Negara tentang Tindak Pidana Terorisme

Untuk melakukan pengusutan, diperlukan perangkat hukum yang mengatur tentang tindak pidana terorisme tersebut. Berikut ini akan dijelaskan tentang hukum perundang-undangannya mengenai pidananya masing-masing, yaitu sesuai dengan pasal 3 sampai pasal 5, Undang-undang No 15 tahun 2003

Pasal 3

Setiap orang yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang berlatar belakang dan atau bertujuan politik dengan menimbulkan bahaya atau ancaman bahaya bagi nyawa orang lain atau menghancurkan harta benda sehingga tidak dapat digunakan lagi, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Pasal 4

Setiap orang yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang berlatar belakang dan atau bertujuan politik dengan merampas kebebasan pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan paling singkat 4 (empat) tahun.

Pasal 5

Setiap orang yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang berlatar belakang dan atau bertujuan politik dengan menciptakan perasaan takut pada masyarakat luas dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 5 (liana) tahun.

Pasal 6

Percobaan, pembantuan, dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana tersebut.

Pasal 7

Setiap orang yang melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6 di luar wilayah negara Republik Indonesia, diberlakukan pula ketentuan Undang-undang ini.


Kesimpulan

Rangkaian peristiwa pemboman yang terjadi di tanah air ini telah mengakibatkan hilangnya nyawa tanpa memandang korban, menimbulkan ketakutan masyarakat secara luas, dan kerugian harta negara, sehingga menimbulkan dampak yang luas terhadap kehidupan social, ekonomi, politik, dan hubungan internasional.

Bukankah Negara kita mencintai perdamaian, lalu mengapa harus ada pembunuhan massal melalui pemboman yang dilakukan oleh seorang teroris. Hal ini benar-benar bertentangan dengan tujuan nasional pembukaan undang-undang dasar 1945 yang telah kita ketahui.

Kejahatan kadang timbul dari suatu pemikiran dan cara pandang yang kurang benar. Dasar pemikiran doktrin tentang jihad perlu kita pahami lebih mendalam. Agar tidak tersesat dalam kriminalitas yang tidak bertanggung jawab.

Untuk menekan pengembangbiakan dan penyebaran pemahaman yang dangkal terhadap doktrin tersebut, dibutuhkan proses reeduksi dengan melibatkan kelompok islam yang moderat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar